BKN Surakarta

Loading

SOP

1. Tujuan

SOP ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas dalam menjalankan proses pelayanan administrasi kepegawaian, seperti mutasi, kenaikan pangkat, pensiun, dan verifikasi berkas, dengan standar yang efisien, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tujuan lainnya adalah untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam setiap layanan yang diberikan kepada ASN.

2. Ruang Lingkup

Prosedur ini berlaku untuk seluruh jenis layanan kepegawaian yang diberikan oleh BKN Surakarta, termasuk:

  • Mutasi ASN antarinstansi atau wilayah.
  • Kenaikan pangkat ASN.
  • Pengurusan pensiun ASN.
  • Verifikasi berkas kepegawaian.
  • Pengajuan dan pemeriksaan data kepegawaian.

3. Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
  • Keputusan Kepala BKN No. 19 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelayanan Kepegawaian.

4. Pihak yang Terlibat

  • Pemohon: ASN atau pihak yang mewakili ASN yang membutuhkan layanan administrasi kepegawaian.
  • Petugas Front Office: Bertugas menerima berkas dan memberikan informasi terkait prosedur pelayanan.
  • Tim Verifikasi: Memeriksa kelengkapan dan validitas dokumen yang diserahkan.
  • Petugas Back Office: Memproses data ASN dan menginputnya ke dalam sistem SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian).
  • Koordinator Layanan: Bertanggung jawab untuk memantau jalannya prosedur dan memastikan kualitas pelayanan.

5. Prosedur Pelaksanaan

A. Penerimaan Berkas

  1. Pemohon datang ke kantor BKN Surakarta dengan membawa berkas yang telah lengkap sesuai persyaratan yang ditentukan.
  2. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan berkas secara awal dan memberikan tanda terima kepada pemohon.
  3. Petugas memberikan informasi terkait waktu penyelesaian dan prosedur selanjutnya.

B. Verifikasi Berkas
4. Tim Verifikasi memeriksa dokumen yang telah diserahkan oleh pemohon. Verifikasi mencakup pemeriksaan kelengkapan dokumen dan validitas data yang ada.
5. Jika berkas tidak lengkap, pemohon akan diberitahu untuk melengkapi dokumen yang kurang.
6. Jika berkas sudah lengkap, tim verifikasi mengirimkan berkas ke Petugas Back Office untuk pemrosesan lebih lanjut.

C. Pemrosesan Data
7. Petugas Back Office akan memproses data kepegawaian pemohon melalui sistem SAPK dan memastikan data tersebut tercatat dengan benar.
8. Pemrosesan ini mencakup mutasi, kenaikan pangkat, pensiun, atau jenis permohonan lainnya sesuai dengan kategori yang diajukan.
9. Pemrosesan data harus selesai dalam waktu maksimal 5 hari kerja, sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.

D. Penyerahan Hasil
10. Setelah proses selesai, hasil verifikasi atau keputusan akan diumumkan kepada pemohon melalui email, SMS, atau pemberitahuan langsung di kantor BKN Surakarta.
11. Pemohon mengambil hasil keputusan di Front Office dengan menunjukkan tanda terima dan identitas diri.

6. Waktu Pelayanan

Layanan BKN Surakarta dibuka pada hari Senin hingga Jumat, pukul 08.00 – 16.00 WIB. Pemrosesan berkas diupayakan selesai dalam waktu maksimal 5 hari kerja, tergantung jenis layanan yang diajukan.

7. Evaluasi dan Pengawasan

Proses pelayanan akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap standar pelayanan yang telah ditetapkan. Setiap keluhan atau masukan dari pemohon akan ditindaklanjuti untuk perbaikan kualitas pelayanan.

8. Penutupan

Dengan adanya SOP ini, diharapkan seluruh pelayanan administrasi kepegawaian di BKN Surakarta dapat berjalan dengan efisien, efektif, dan memberikan kepuasan bagi ASN. Semua pihak yang terlibat dalam proses ini diharapkan untuk melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.